JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku kecewa dengan dugaan tindakan gratifikasi oleh Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Pasalnya, kata Sri, tindakan Handang menciderai komitmen Kemenkeu dalam membangun kepercayaan publik di sektor perpajakan.
Apalagi, saat ini pemerintah tengah berupaya keras mendorong pemasukan negara dari sektor pajak melalui program tax amnesty.
"Tentu saya sangat kecewa terhadap tindakan aparat pajak, terutama pada saat kami semuanya dalam proses bangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui Tax Amnesty," ujar Sri Mulyani, yang biasa disapa Ani, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2016).
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Handang merupakan bentuk pengkhianatan dari nilai-nilai yang dianut Kemenkeu.
Selama ini Kemenkeu berusaha menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
(Baca: OTT Pejabat Pajak, KPK Amankan Uang Suap Rp 1,9 Miliar)
Selain itu, Kemenkeu berusaha mengedepankan efektivitas dan kejujuran dalam menjalankan tugasnya.
"Ini mencerminkan suatu pengkhianatan terhadap nilai-nilai yang dianut oleh Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Pajak," kata dia.
Ani mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.