JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11/2016) malam.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam OTT tersebut, KPK menangkap dua orang yang diduga melakukan penyuapan.
Mereka adalah Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permukaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Dari keduanya, KPK mengamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar.
"Uang tersebut diduga terkait dengan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT E.K Prima Ekspor Indonesia, antara lain terkait Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar," ujar Agus, saat konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Suap tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Agus mengatakan suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohannan kepada Handang.
"Dari negosiasi itu akan dibayarkan sejumlah Rp 6 miliar kepada yang bersangkuatn dan Rp 1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan," ujar Agus.
Selain keduanya, KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya, yakni tiga orang staf Rajamohannan serta sopir dan ajudan Handang.
Dua orang staf Rajamohannan diamankan di Jakarta, sedangkan satu orang staf di Surabaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.