JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengaku akan menunggu salinan lengkap putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.
"Kita lihat putusannya dulu-lah, pertimbangannya seperti apa. Sampai dapat keputusan aslinya," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Yasonna mengaku sudah membaca sepintas salinan putusan tersebut. Ia tak menampik ada perintah dari pengadilan yang meminta Kemenkumham untuk mencabut surat keputusan PPP kubu Romahurmuziy.
Namun, Yasonna mengaku akan mempelajari terlebih dahulu dasar dan pertimbangan yang digunakan PTUN dalam mengambil keputusan tersebut.
"Kita lihat dulu dong, pelajari secara mendalam. Tunggu dulu-lah dapat SK-nya vonisnya. Masa kita belum baca langsung komentar," kata dia.
Yasonna menambahkan bahwa pihaknya tidak perlu menunggu hingga pengadilan tingkat akhir untuk mengeksekusi putusan PTUN tersebut.
Asalkan pertimbangan dan dasar hukum yang dipakai sesuai, Kemenkumham bisa langsung mengeksekusinya.
"Pokoknya ada yang di atas angin-lah ini," kata dia.
PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz pada Selasa (22/11/2016).
Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka SK Menkumham yang mengesahkan PPP kubu Romi dianggap tidak sah. Menkumham diminta mencabut SK itu dan mengesahkan kubu Djan Faridz.
(Baca: Menang di PTUN, PPP Djan Faridz Kembali Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.