JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dzakiyul Fikri membenarkan adanya penyidikan baru dalam kasus dugaan suap terkait mantan petinggi Lippo Grup, Eddy Sindoro.
Eddy diduga terlibat dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Pertanyaan soal Eddy diajukan kepada jaksa KPK karena saat membacakan surat tuntutan untuk panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016), jaksa meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro.
Ketika ditanya apakah hal itu juga berarti bahwa Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka, Dzakiyul tak membantahnya.
"Ya itu otomatis. Kalau perkara yang bersangkutan, tentunya ada perkara lain untuk itu," ujar Dzakiyul Fikri, di Pengadilan Tipikor.
Menurut Dzakiyul, keterkaitan Eddy dalam perkara suap tersebut terungkap dalam keterangan saksi-saksi, barang bukti dan komunikasi yang diungkap di dalam persidangan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi atau pengumuman resmi dari Pimpinan KPK terkait penetapan tersangka Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Namun, Eddy selalu mangkir dari pemanggilan, tanpa ada keterangan.
KPK telah mengirimkan surat pencegahan atas nama Eddy Sindoro kepada pihak Imigrasi sejak 28 April 2016.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh, Eddy sedang berada di luar negeri.
Dalam surat dakwaan terhadap pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno, dan surat dakwaan terhadap panitera Edy Nasution, mantan petinggi Lippo Group itu disebut terlibat dalam upaya penyuapan.
Awalnya, Lippo Group menghadapi beberapa perkara hukum, sehingga Eddy Sindoro menugaskan bawahannya untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.
Eddy Sindoro juga menugaskan pegawainya untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara, termasuk kepada Eddy Nasution.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.