Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Sebut Pasal Penghinaan Pemerintah Sudah Tak Relevan

Kompas.com - 18/11/2016, 22:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai usulan pemerintah memasukan pasal penghinaan pemerintah ke RUU KUHP, bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.

Menurut Fahri, dalam sebuah negara demokrasi, tak ada lagi sakralisasi terhadap negara.

Di era demokrasi justru yang lebih penting adalah memberi perlindungan kepada rakyat.

"Kalau meminjam istilah ahli konstitusi, di negara demokrasi itu kekuasaan negara dirampas sebagian dan diberikan kepada rakyat, di dalamnya ada tambahan dengan penguatan lembaga perwakilan rakyat," ujar Fahri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

(Baca: "Kalau Enggak Mau Dikritik, Jangan Jadi Pejabat")

Hal itu, kata Fahri, juga diperkuat dalam amandemen UUD 1945 yang keempat. Dalam amandemen tersebut justru yang banyak dimunculkan ialah pasal-pasal yang memperkuat hak rakyat.

Ia menambahkan, sebuah pemerintahan dalam negara demokrasi semestinya membangun wibawa dengan kinerja yang apik, bukan dengan mensakralkan diri.

"Kalau cuma enak tidur, enak makan, ya sudah, reputasinya di mata rakyat ya jadinya begitu," kata Fahri.

Apalagi, kata Fahri, diberlakukannya pasal penghinaan pemerintah sama saja mengembalikan Indonesia ke rezim otoriter karena rakyat dibatasi untuk mengkritik pemerintah.

Menurut dia, hal itu jelas bertolak belakang dengan spirit reformasi. Ia melanjutkan, kondisi Indonesia saat ini yang memperbolehkan seseorang bebas berpendapat harus tetap dijaga.

"Masak mau seperti dulu. Kita ngomong dicatet, dilaporin ke babinsa (bintara pembina desa), terus hilang. Kalau saya sih berkelahi deh untuk itu," tutur Fahri.

Pada rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang KUHP, pemerintah mengusulkan agar pasal penghinaan pemerintah masuk dalam kategori tindak pidana.

(Baca: Pasal Penghinaan Pemerintah Masuk dalam Draf RUU KUHP)

Pasal tersebut bertujuan melindungi pemerintah yang dibentuk secara sah dan dijamin oleh undang-undang dalam melaksanakan tugasnya.

"Perorangan saja dilindungi undang-undang, kok pemerintah yang dibentuk secara sah tidak dilindungi undang-undang," kata Ketua Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Muladi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com