JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga ke pengadilan.
"Di berbagai media saya sudah menyampaikan komitmen untuk mengawal kasus itu sampai tingkat kejaksaan dan diharapkan sampai pengadilan," ujar Tito di silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Tito meminta semua pihak menyerahkan kasus tersebut kepada para penegak hukum.
Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada 2017 mendatang bisa berjalan tanpa menimbulkan kerawanan yang menggaanggu stabilitas nasional.
Dia meyakinkan proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kita melihat bagaimana dalam perjalanan ini terjadi dinamika eskalasi yang berdampak pada stabilitas keamanan sekaligus kehidupan masyarakat. Saya mengimbau agar proses ini dikembalikan ke proses hukum," kata Tito.
(Baca juga: Kapolri Inginkan Persidangan Kasus Ahok seperti Kasus Jessica)
Selain itu Tito menuturkan bahwa saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan kasus Ahok.
Dia juga meminta agar kasus tersebut tidak dicampuraduk dengan persoalan politik, suku, agama dan ras tertentu.
"Saya berharap kasus ini tidak dicampur dengan politik, agama, suku dan ras tertentu," ucapnya.
(Baca juga: Kapolri: Kalau Ada yang Ajak Demo Lagi, Berarti Agendanya Bukan soal Ahok)
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11/2016).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.