Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/11/2016, 20:25 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memvonis PT Merbau Pelalawan Lestari untuk membayar denda kepada Negara senilai Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar yang merusak lingkungan.

Putusan tanggal 18 Agustus 2016 dengan nomor perkara 460 K/Pdt/2016 ini memenangkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal  28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr. tanggal 3 Maret 2014.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima pada Kamis (17/11/2016), disebutkan bahwa pihak tergugat, PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Selain itu juga menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.

“Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp 16.224.574.805.000,00,” bunyi putusan tersebut.

Adapun rinciannya, yakni kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp 12.167.725.050.

Kemudian, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp 4.076.849.755.000.

Disebutkan juga, sidang tersebut dipimpin oleh Takdir Rahmadi dengan anggota hakim I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah. Sedangkan Edy Wibowo selaku Panitera Pengganti.  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PKB Sebut Belum Ada Nama Capres Cawapres Selain Prabowo dan Cak Imin

PKB Sebut Belum Ada Nama Capres Cawapres Selain Prabowo dan Cak Imin

Nasional
PPP Ungkap Ada Satu Parpol Lagi yang Gabung KIB, Peluangnya 95 Persen

PPP Ungkap Ada Satu Parpol Lagi yang Gabung KIB, Peluangnya 95 Persen

Nasional
Sekjen PDI-P Sebut Proporsional Tertutup Banyak Korupsi, Netgrit: Kembali Lagi ke Parpolnya...

Sekjen PDI-P Sebut Proporsional Tertutup Banyak Korupsi, Netgrit: Kembali Lagi ke Parpolnya...

Nasional
Belum Ada Capres, KIB Mengaku Tak Mau Calonnya Senasib Anies Jadi Sasaran Tembak

Belum Ada Capres, KIB Mengaku Tak Mau Calonnya Senasib Anies Jadi Sasaran Tembak

Nasional
Arsul Sani Sebut Sandiaga Masih Datangi Acara PPP, Peluang Bergabung Masih Terbuka

Arsul Sani Sebut Sandiaga Masih Datangi Acara PPP, Peluang Bergabung Masih Terbuka

Nasional
Erwin Aksa Sebut Jusuf Kalla yang Usulkan Perjanjian Anies-Sandi

Erwin Aksa Sebut Jusuf Kalla yang Usulkan Perjanjian Anies-Sandi

Nasional
Reshuffle Diprediksi Akan Tetap Terjadi karena Komunikasi Nasdem-PDI-P Sudah Rusak

Reshuffle Diprediksi Akan Tetap Terjadi karena Komunikasi Nasdem-PDI-P Sudah Rusak

Nasional
Arsul Sani: Sejauh Ini, Parpol Tak Ada yang Bicara Penundaan Pemilu 2024

Arsul Sani: Sejauh Ini, Parpol Tak Ada yang Bicara Penundaan Pemilu 2024

Nasional
Ma'ruf Amin Kunker ke Jatim, Hadiri Peringatan Satu Abad NU hingga Beri Kuliah Umum

Ma'ruf Amin Kunker ke Jatim, Hadiri Peringatan Satu Abad NU hingga Beri Kuliah Umum

Nasional
Anggota Komisi III Minta Purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Minta Maaf ke Keluarga Hasya

Anggota Komisi III Minta Purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Minta Maaf ke Keluarga Hasya

Nasional
Soal Kasus Polisi Peras Polisi, Anggota DPR: Praktik Itu Memang Masih Ada

Soal Kasus Polisi Peras Polisi, Anggota DPR: Praktik Itu Memang Masih Ada

Nasional
Soal Kemungkinan Nasdem Gabung KIB, Arsul Sani: Koalisi Masih Dinamis, apalagi Partai Terbesar Belum Umumkan Capres

Soal Kemungkinan Nasdem Gabung KIB, Arsul Sani: Koalisi Masih Dinamis, apalagi Partai Terbesar Belum Umumkan Capres

Nasional
Kampanye Terselubung Menyimpan Hasrat Politik

Kampanye Terselubung Menyimpan Hasrat Politik

Nasional
Said Abdullah jadi Plt Ketua PDI-P Jatim, Gantikan Kusnadi yang Mengundurkan Diri

Said Abdullah jadi Plt Ketua PDI-P Jatim, Gantikan Kusnadi yang Mengundurkan Diri

Nasional
Nasdem Anggap Sekjen PDI-P Salah Alamat Soal Surya Paloh Beri Kode ke Megawati

Nasdem Anggap Sekjen PDI-P Salah Alamat Soal Surya Paloh Beri Kode ke Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.