Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/11/2016, 20:25 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memvonis PT Merbau Pelalawan Lestari untuk membayar denda kepada Negara senilai Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar yang merusak lingkungan.

Putusan tanggal 18 Agustus 2016 dengan nomor perkara 460 K/Pdt/2016 ini memenangkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal  28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr. tanggal 3 Maret 2014.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima pada Kamis (17/11/2016), disebutkan bahwa pihak tergugat, PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Selain itu juga menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.

“Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp 16.224.574.805.000,00,” bunyi putusan tersebut.

Adapun rinciannya, yakni kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp 12.167.725.050.

Kemudian, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp 4.076.849.755.000.

Disebutkan juga, sidang tersebut dipimpin oleh Takdir Rahmadi dengan anggota hakim I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah. Sedangkan Edy Wibowo selaku Panitera Pengganti.  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

IPK Anjlok, Anggota DPR: Saya Tidak Tahu Siapa yang Harus Bertanggung Jawab

IPK Anjlok, Anggota DPR: Saya Tidak Tahu Siapa yang Harus Bertanggung Jawab

Nasional
Profil Erwin Aksa yang Ungkap Perjanjian Utang Piutang Anies-Sandiaga

Profil Erwin Aksa yang Ungkap Perjanjian Utang Piutang Anies-Sandiaga

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Suara Publik Seimbang, Ingin Parpol Usung Kadernya Sendiri dan Usung Kader Non-parpol

Survei Litbang "Kompas": Suara Publik Seimbang, Ingin Parpol Usung Kadernya Sendiri dan Usung Kader Non-parpol

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Publik Ingin Parpol Konvensi Terbuka untuk Cari Kandidat Capres

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Publik Ingin Parpol Konvensi Terbuka untuk Cari Kandidat Capres

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Publik Ingin Dilibatkan dalam Penjaringan Capres

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Publik Ingin Dilibatkan dalam Penjaringan Capres

Nasional
Perjanjian Politik Anies, Sandiaga, dan Prabowo yang Diungkit Jelang Kepastian Terbentuknya Koalisi Perubahan

Perjanjian Politik Anies, Sandiaga, dan Prabowo yang Diungkit Jelang Kepastian Terbentuknya Koalisi Perubahan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Erwin Aksa Benarkan Perjanjian Anies-Sandiaga | Usul JK di Balik Perjanjian Anies-Sandiaga

[POPULER NASIONAL] Erwin Aksa Benarkan Perjanjian Anies-Sandiaga | Usul JK di Balik Perjanjian Anies-Sandiaga

Nasional
Wajah Buruk Polisi: Polisi Peras Polisi, Polisi Korup, Polisi Bunuh Polisi, dan 'Simpanan' Polisi

Wajah Buruk Polisi: Polisi Peras Polisi, Polisi Korup, Polisi Bunuh Polisi, dan "Simpanan" Polisi

Nasional
Ketika Harapan PPP pada Sandiaga Uno Belum Berakhir...

Ketika Harapan PPP pada Sandiaga Uno Belum Berakhir...

Nasional
Antisipasi Dini Krisis Narkoba Fentanil

Antisipasi Dini Krisis Narkoba Fentanil

Nasional
1 Abad NU, Cak Imin Sebut Banyak Nahdliyin Hidup Miskin dan Berpendidikan Rendah

1 Abad NU, Cak Imin Sebut Banyak Nahdliyin Hidup Miskin dan Berpendidikan Rendah

Nasional
Muhaimin Akan Bertemu Golkar Pekan Depan, Ajak Merapat ke Gerindra-PKB

Muhaimin Akan Bertemu Golkar Pekan Depan, Ajak Merapat ke Gerindra-PKB

Nasional
Ketum Parpol KIB Akan Bertemu Pekan Depan, Bahas Perkembangan Elektoral Capres

Ketum Parpol KIB Akan Bertemu Pekan Depan, Bahas Perkembangan Elektoral Capres

Nasional
PKB Sebut Belum Ada Nama Capres Cawapres Selain Prabowo dan Cak Imin

PKB Sebut Belum Ada Nama Capres Cawapres Selain Prabowo dan Cak Imin

Nasional
PPP Ungkap Ada Satu Parpol Lagi yang Gabung KIB, Peluangnya 95 Persen

PPP Ungkap Ada Satu Parpol Lagi yang Gabung KIB, Peluangnya 95 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.