Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Calon Gubernur di UU Keistimewaan DI Yogyakarta Digugat ke MK

Kompas.com - 17/11/2016, 15:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon Gubernur DI Yogyakarta, Kamis (17/11/2016).

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY).

Uji materi diajukan oleh sebelas orang dari beragam profesi, antara lain abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, perangkat desa, pegiat anti diskriminasi hak asasi perempuan, serta aktivis perempuan.

Mereka mempersoalkan frasa "istri" yang ada di pasal tersebut.

Adapun bunyi pasal 18 ayat 1 huruf m UU KDIY yaitu "calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak".

Menurut mereka, frasa “istri" dalam menyerahkan daftar riwayat hidup oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang diatur dalam UU KDIY bersifat diskriminatif, karena menimbulkan penafsiran seolah-olah harus laki-laki untuk menjadi calon gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan DPR, DPD, Ahli Pemohon, dan Pihak Terkait, yakni Gubernur Yogyakarta Hamengkubuwono X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X.

Nono Sampono yang mewakili Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyampaikan bahwa permohonan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang kuat.

Sebab, tidak ada kerugian yang berdampak langsung kepada pemohon.

Berdasarkan silsilah dan sejarahnya, yang menduduki tahta Kesultanan Ngayogyakarta ditentukan berdasarkan garis keturunan.

"Mengacu pada ketentuan umum, tidak ada kepentingan karena tidak ada kerugian hak atau konstitusional dengan UU yang diajukan," ujar Nono dalam persidangan yang dipimpin oleh Anwar Usman, Kamis.

Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf c UU KDIY.

Pasal tersebut menyatakan, salah satu persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur adalah bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur.

"Hal ini menandaskan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta merupakan satu kesatuan dengan kesultanan Ngayogyakarta yang berfungsi mengayom kehidupan masyarakat dan menjaga warisan budaya bangsa secara turun temurun," kata dia.

Ia menambahkan, perspektif gender seperti yang disampaikan pemohon terhadap pasal yang digugat itu tidak sesuai dengan pembentukan UU KDIY.

Oleh karena itu, menurut dia, norma yang sudah diatur pada pasal yang digugat tergolong rasio yang wajar dan objektif.

"Mengingat silsilah dan periode pemerintahan dari Sri Sultan Hamengkubuwono pertama, Pangeran Mangkubumi, hingga Sri Sultan hamengkubuwono X, KGBH Mangkubumi menganut asas patrilineal," ujarnya.

Permohonan uji materi teregistrasi di MK dengan nomor perkara 88/PUU-XIV/2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com