JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menilai, status tersangka yang melekat akan memengaruhi elektabilitas calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pilkada.
(Baca: Pesan Kakak Angkat kepada Ahok yang Jadi Tersangka...)
Status hukum Ahok, kata Zuhro, akan menguntungkan pasangan calon yang menjadi pesaingnya.
Masyarakat yang tadinya akan memilih Ahok, kata Zuhro, akan menarik diri dan beralih ke pasangan calon lain.
"Jadi suara bisa jadi ke dua pasangan calon, kita tidak tahu mau ke nomor satu atau tiga," ujar Zuhro di kantor KAHMI, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Namun demikian, terlalu dini jika memprediksi penurunan tingkat keterpilihan Ahok bakal signifikan. Penurunan elektabilitas itu akan lebih jelas terlihat beberapa waktu ke depan.
"Kelihatannya nanti setelah Desember, dan semakin pasti, itu Januari. Apakah putaran pertama itu Pak ahok masih ikut, atau ikut sampai putaran kedua," kata dia.
Diberitakan, menurut sejumlah lembaga survei, pasangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat selalu unggul dari dua pesaingnya. Pada Pilkada DKI kali ini, Ahok-Djarot bersaing dengan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
(Baca: Survei Sebut Elektabilitas Agus-Sylvi Nomor "Buncit", Siapa yang Pertama?)
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.