Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Target Program Legislasi Nasional Akan Dievaluasi

Kompas.com - 16/11/2016, 19:45 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan akan mengevaluasi target program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas untuk tahun 2017.

Ade mengatakan, evaluasi itu dilakukan agar DPR dapat menghasilkan undang-undang yang berkualitas.

"Kita akan diskusi nanti dengan Baleg dan Kemenkumham agar target prolegnas kita evaluasi untuk mengejar kualitas dari UU," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Menurut Ade, DPR masih terlalu mementingkan kuantitas undang-undang yang dihasilkan.

Ini terlihat dari banyaknya RUU Prioritas yang masuk dalam prolegnas di tahun 2016.

(Baca: Dari 50 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas, DPR Baru Selesaikan 9 Undang-Undang)

Sebanyak 50 RUU masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) RUU Prioritas 2016.

Ade menuturkan, kondisi tersebut kerap mengabaikan kualitas undang-undang yang akan dibuat.

Padahal, kata Ade, sedikit UU yang dihasilkan tidak menjadi masalah asalkan kualitasnya terjamin.

"Pembahasan UU itu sedikit tidak masalah asal terjamin kualitasnya," tutur Ade.

Diberitakan sebelumnya, hingga Oktober 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru menuntaskan sembilan rancangan undang-undang (RUU) nonkumulatif dari total 50 RUU yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) RUU Prioritas 2016.

Sementara, sebanyak 19 RUU saat ini masih dalam pembahasan tingkat I, 3 RUU selesai harmonisasi, 4 RUU dalam tahap harmonisasi, dan 15 RUU dalam tahap penyusunan.

"Mudah-mudahan akhir tahun, 19 UU itu Insya Allah bisa diambil keputusan di paripurna yang akan datang di akhir tahun ini," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Kompas TV Ini Dia "Timeline" Revisi UU KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com