(Baca: PKB Yakin Status Tersangka Ahok Akan Pengaruhi Peta Dukungan di Pilkada DKI)
Bahkan, saat pertama kali dimintai keterangan, Ahok berinisiatif datang sendiri sebelum diundang.
Selain itu, penahanan hanya diperlukan jika adanya kekhawatiran tersangka menghilangkan alat bukti.
Bukti dalam kasus ini hanyalah video dan keterangan para saksi dan ahli yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Mengenai barang bukti ini, polisi tidak khawatir karena video sudah diamankan sejak awal.
Soal pencegahan tersangka diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 141 poin satu hingga lima.
Pada poin satu, isinya, "Dalam hal tersangka yang tidak ditahan dan diperkirakan akan melarikan diri dari wilayah Negara Indonesia, dapat dikenakan tindakan pencegahan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.