Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasto: Dukungan PDI-P terhadap Ahok-Djarot Tetap dan Tidak Berubah

Kompas.com - 16/11/2016, 19:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristianto menyampaikan, pihaknya menjadikan penetapan tersangka calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai bahan pembelajaran.

Ia juga berharap semua pihak percaya pada proses hukum yang berlangsung.

"PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang sedang terjadi pada Pak Ahok. Sesuai dengan mekanisme yang ada, dukungan PDI-P terhadap pasangan Ahok-Djarot tetap dan tidak berubah. Partai mendukung untuk terus berjuang menawarkan gagasan terbaik untuk DKI," kata Hasto melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (16/11/2016).

(Baca juga: Yorrys Mengaku Sudah Memprediksi Ahok Jadi Tersangka)

Hasto lantas menceritakan masa-masa sulit PDI-P. Ketika itu, Kantor PDI pimpinan Megawati Soekarnoputri diserang oleh rezim otoriter pada 27 Juli 1996.

Dalam mengatasi masalah ini, partai memilih jalur hukum. 

"Kami menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran yang baik dan berharap agar semua pihak percaya pada hukum. Di dalam hukum ada penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan bahwa segenap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ujar Hasto.

Ia menyebutkan, pilkada DKI adalah proses demokrasi yang wajar.

Untuk itu, semua pihak diharapkan bisa berkompetisi secara sehat, berkeadilan, dan menawarkan gagasan terbaik untuk masa depan DKI Jakarta. 

PDI-P, kata Hasto, dalam kondisi mengajak seluruh komponen bangsa untuk menjaga suasana yang kondusif dan menjunjung tinggi persatuan.

"Pilkada DKI sejatinya momentum untuk menawarkan gagasan dan ide yang terbaik bagi DKI Jakarta yang merupakan gambaran Indonesia mini," tambah Hasto.

(Baca juga: Ketua DPD Golkar DKI: Tak Ada Perubahan Strategi Kampanye Ahok-Djarot)

Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11/2016).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Latar Belakang Penetapan Ahok sebagai Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com