Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasto: Dukungan PDI-P terhadap Ahok-Djarot Tetap dan Tidak Berubah

Kompas.com - 16/11/2016, 19:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristianto menyampaikan, pihaknya menjadikan penetapan tersangka calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai bahan pembelajaran.

Ia juga berharap semua pihak percaya pada proses hukum yang berlangsung.

"PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang sedang terjadi pada Pak Ahok. Sesuai dengan mekanisme yang ada, dukungan PDI-P terhadap pasangan Ahok-Djarot tetap dan tidak berubah. Partai mendukung untuk terus berjuang menawarkan gagasan terbaik untuk DKI," kata Hasto melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (16/11/2016).

(Baca juga: Yorrys Mengaku Sudah Memprediksi Ahok Jadi Tersangka)

Hasto lantas menceritakan masa-masa sulit PDI-P. Ketika itu, Kantor PDI pimpinan Megawati Soekarnoputri diserang oleh rezim otoriter pada 27 Juli 1996.

Dalam mengatasi masalah ini, partai memilih jalur hukum. 

"Kami menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran yang baik dan berharap agar semua pihak percaya pada hukum. Di dalam hukum ada penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan bahwa segenap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ujar Hasto.

Ia menyebutkan, pilkada DKI adalah proses demokrasi yang wajar.

Untuk itu, semua pihak diharapkan bisa berkompetisi secara sehat, berkeadilan, dan menawarkan gagasan terbaik untuk masa depan DKI Jakarta. 

PDI-P, kata Hasto, dalam kondisi mengajak seluruh komponen bangsa untuk menjaga suasana yang kondusif dan menjunjung tinggi persatuan.

"Pilkada DKI sejatinya momentum untuk menawarkan gagasan dan ide yang terbaik bagi DKI Jakarta yang merupakan gambaran Indonesia mini," tambah Hasto.

(Baca juga: Ketua DPD Golkar DKI: Tak Ada Perubahan Strategi Kampanye Ahok-Djarot)

Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11/2016).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Latar Belakang Penetapan Ahok sebagai Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com