Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ahok Terjebak Praktik Politisasi Identitas Kelompok Tertentu"

Kompas.com - 16/11/2016, 18:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Setara Institute, Hendardi, berpendapat bahwa penetapan status tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.

Menurut Hendardi, penggunaan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11 tahun 2008 tentang ITE, di tengah kontestasi politik Pilkada DKI, menegaskan bahwa Ahok terjebak pada praktik politisasi.

"Hal itu menegaskan Ahok terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu," ujar Hendardi, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11/2016).

(Baca: Kapolri Inginkan Persidangan Kasus Ahok seperti Kasus Jessica)

Selain itu, Hendardi menuturkan, penetapan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama menjadi preseden buruk bagi kemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Meski demikian, kata Hendardi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus dihormati.

"Apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel," kata Hendardi.

(Baca: Kakak Angkat Merasa Prihatin karena Ahok Terzalimi)

Hendardi menilai putusan Polri ini akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan karena secara pararel akan mencegah hadirnya kekuatan lain yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka. 

"Putusan Polri juga menunjukkan bahwa Jokowi, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti. Dengan putusan ini, diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan kepentingan politik bisa dihentikan," ungkap Hendardi.

Ahok ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, pada Rabu (16/11/2016) pagi. Penetapan tersangka diumumkan setelah polisi melakukan gelar perkara terbuka terbatas.

Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya itu.

Kompas TV Latar Belakang Penetapan Ahok sebagai Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com