JAKARTA, KOMPAS.com - Tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat, menggelar rapat tertutup membahas peningkatan status hukum pria yang akrab disapa Ahok itu, Rabu (16/11/2016) sore.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Pantauan di lokasi, rapat digelar di Rumah Borobudur yang terletak di Jalan Borobudur No 18, Menteng, Jakarta Pusat.
Sejumlah anggota timses pun nampak hadir, diantaranya juru bicara timses Sophia Latjuba, Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi, Sekretaris DPW Nadem DKI Jakarta Wibi Andriano, tim hukum Ahok-Djarot Pantas Nainggolan, dan politisi PDI Perjuangan Ario Bimo.
(Baca: Dengar Ahok Jadi Tersangka, Masnun Menangis di Rumah Lembang)
"Pertemuan ini dilakukan karena ada dinamika. Kita kumpul untuk menyamakan persepsi," kata Fayakhun di Rumah Borobudur.
Dalam rapat ini, ia menambahkan, juga akan dibahas terkait hasil survei internal terakhir yang dilakukan masing-masing parpol pendukung Ahok-Djarot.
Survei tersebut dilangsungkan pasca aksi damai yang dilakukan ormas keagamaan pada 4 November lalu, menyikapi pernyataan Ahok yang dinilai menistakan agama.
"Kita sharing dengan partai lain, partai lain juga bagi data dengan kita," ujarnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.