JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Chaidir Hasan Bamukmin, melalui kuasa hukumnya, Habiburokhman, menanggapi penetapan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.
Menurut dia, keputusan polisi tersebut sudah sesuai dengan apa yang dituntut ACTA sebagai pelapor dugaan penistaan agama.
"Itu sudah sesuai dengan harapan dan sesuai dengan hukum," ujar Habiburokhman di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Habiburokhman mengatakan, keputusan itu juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia. MUI sebelumnya menyatakan bahwa ucapan Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 mengandung kesengajaan untuk menistakan agama.
(Baca: Djarot: Penetapan Tersangka Ini Buat Pendukung Makin Solid Menangkan Ahok-Djarot)
"Soal penguatan fatwa MUI kami sudah kemarin serahkan tiga yurisprudensi sebelum gelar perkara di mana MUI dijadikan rujukan," kata Habiburokhman.
Novel sebagai pelapor belakangan menyerahkan bukti baru yang menguatkan laporannya. Ia menyampaikan bukti berupa e-book berjudul Merubah Indonesia yang dianggap menguatkan adanya penistaan agama.
Buku itu merupakan otobiografi Ahok. Dalam buku tersebut, kata Habiburokhman, ada kalimat yang menguatkan niat Ahok mempermasalahkan surat Al Maidah ayat 51.
"Kemarin dipersoalkan bahwa dengan sengaja itu sudah terbukti karena pidatonya lisan dan spontan. Kalau ada yang tertulis kan lebih jelas. Nah, ini yang tertulis," kata dia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Dalam gelar perkara, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, ahli, dan video.
(Baca: Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahok Tak "Blusukan")
Kemudian, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat.
Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.