Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Jadi Tersangka, Tim Sukses Kumpul Rabu Sore Ini

Kompas.com - 16/11/2016, 13:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Basuki Tjahja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat berencana akan bertemu, Rabu (16/11/2016) sore.

Pertemuan yang rencananya akan digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat itu, digelar untuk menyikapi penetapan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Ini tim pemenangan, khususnya tim jubir yang akan bertemu. Ada pertemuan ini hal yang biasa,” kata Ketua DPP Partai Hanura Sarifuddin Sudding saat dikonfirmasi, Rabu.

(Baca: Ahok Jadi Tersangka, Sandiaga Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Suasana Kondusif)

Anggota Komisi III DPR itu mengaku, belum mengetahui siapa saja tim pemenangan yang akan mengikuti pertemuan sore ini.

“Nanti sebentar akan kita bicarakan. Ini tentang isu kekininian apalagi yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sudding menambahkan, partainya tidak akan menarik dukungan yang telah diberikan kepada Ahok.

Menurut dia, UU Pemilu tidak memungkinkan bagi partai politik menarik dukungan apabila tahapan pemilu sudah dimulai.

Selain itu, Sudding meminta, agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan hukum kepada aparat kepolisian, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Hasil gelar perkara itu menyatakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

(Baca: Ketua DPR Apresiasi Kinerja Polri dalam Menangani Kasus Ahok)

"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

"Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnamasebagai tersangka," ujarnya.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com