JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengapresiasi kerja penyelidik Bareskrim terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja alias Ahok.
Meskipun terjadi perbedaan pendapat, kata Tito, namun penyelidik sudah bekerja secara profesional untuk memutuskan kasus ini untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Saya menghargai hasil kerja tim penyelidik. Mereka bekerja berdasarkan Undang-Undang, Pasal 4 dan 5 UU Nomor 81 KUHAP," ujar Tito di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Ia memastikan, tidak ada intervensi yang ditujukan kepada penyelidik dalam kasus tersebut.
(Baca juga: Bareskrim Sebut Tak Ada Tekanan Putuskan Ahok sebagai Tersangka)
Di sisi lain, pada 2013 dan 2015, sudah ada telegram terkait imbauan agar proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah sedianya ditunda hingga proses pilkada selesai.
Hal itu dilakukan untuk menghindari persepsi bahwa Polri digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan pasangan yang pada akhirnya mempengaruhi netralitas Polri selama proses Pilkada.
Namun, Tito menegaskan bahwa penyelidik tetap bekerja secara obyektif.
"Saya selaku Kapolri beri kewenangan penuh pada tim penyelidik untuk bekerja obyektif dan profesional," kata mantan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tersebut.
(Baca juga: Kapolri Sebut Penetapan Ahok sebagai Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.