Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2016, 11:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, keputusan menaikkan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke tingkat penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ada.

Pihaknya sudah mengkaji sejumlah bukti, di antaranya video, beberapa dokumen, dan keterangan saksi-saksi serta para ahli.

"Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum sesuai yang ada di Indonesia," kata Tito di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

(Baca: Penetapan Ahok sebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat Ahli)

Ia memastikan, pihaknya tidak mendapat tekanan untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia mengatakan, para penyelidik memahami bahwa hasil keputusan ini akan menimbulkan pro dan kontra, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

(Baca juga: Bareskrim Sebut Tak Ada Tekanan Putuskan Ahok sebagai Tersangka)

Meski demikian, pihaknya sudah siap dengan berbagai resiko tersebut. Ia meminta semua pihak bisa menerima dan menghormati keputusan tersebut.

"Saya harap masyarakat menghargai proses hukum," kata dia.

Kompas TV Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com