JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
Atas status tersebut, Polri juga mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada pihak Imigrasi.
"Ada upaya pencegahan ke luar negeri dengan menerbitkan surat pencegahan," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Upaya pencegahan biasa dilakukan sesaat setelah seseorang dijadikan tersangka. Tujuannya, untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
(Baca: Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama)
Dalam gelar perkara, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor menyampaikan pendapatnya.
Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.
Ari mengakui sempat adanya perbedaan pendapat dalam proses gelar perkara dari penyelidik maupun ahli yang dihadirkan.
"Penyidik sepakat, meski tidak bulat, tetapi didominasi perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka," kata Ari.
(Baca: Penetapan Ahok sebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat Ahli)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.