JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
Kepala Bareskrim Irjen Ari Dono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah mendengar sejumlah keterangan dari para saksi dan para ahli yang diajukan pihak pelapor dan terlapor.
Para ahli itu antara lain terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama, dan ahli psikologi. Dari sejumlah keterangan ahli, Bareskrim mendapatkan ada perbedaan pendapat di kedua pihak.
"Perbedaan tajam para ahli mengenai apakah ada tindak pidana untuk menista agama," kata Ari Dono.
Perbedaan pendapat ini terjadi di antara lebih dari 20 ahli yang dihadirkan. Saksi itu berasal dari pihak pelapor, pihak terlapor, juga yang didatangkan penyelidik.
(Baca: 20 Ahli Bakal Dihadirkan dalam Gelar Perkara Ahok)
Tidak hanya ahli, perbedaan pendapat juga terjadi di kalangan penyelidik yang terdiri dari 27 orang.
"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," ujar Ari Dono.
Atas sejumlah pertimbangan itu, Bareskrim pun menetapkan Ahok sebagai tersangka.
"Akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujar Ari Dono.
(Baca: Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.