Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu, Penyidik Simpulkan Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok

Kompas.com - 15/11/2016, 19:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan disimpulkan pada Rabu (16/11/2016) besok.

Pada Selasa (15/11/2016) malam ini, penyidik mengumpulkan bahan keterangan dari gelar perkara untuk dirumuskan menjadi suatu kesimpulan.

"Besok akan disampaikan rumusan tim penyidik, kami usahakan tidak lebih dari pukul 15.00 WIB," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa petang.

Namun, Boy belum dapat memastikan tempat dan waktu pengumuman kesimpulan tersebut.

(Baca: Video Berdurasi 20 Menit Diputar dalam Gelar Perkara Kasus Ahok)

Hingga saat ini, gelar perkara belum selesai dilakukan.

Boy memperkirakan proses ini selesai pukul 20.00 WIB.

Pada malam ini juga, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara akan mengumumkan kesimpulan sementara.

"Tapi bukan kesimpulan keseluruhan. Besok baru disampaikan (kesimpulan final)," kata Boy.

Melalui kesimpulan itu akan diketahui apakah hasil gelar perkara menyatakan ada atau tidanya tindak pidana penistaan agama.

Jika bukti mengarah ke sana, maka status penyelidikan akan dinaikan menjadi penyidikan.

Namun, jika tidak, maka penyelidikan dihentikan.

Gelar perkara dibuka dengan paparan tim penyelidik atas hasil penyelidikan mereka selama beberapa pekan terakhir.

(Baca: Kepada Kakak Angkatnya, Ahok Curhat "Saya Bingung, Kok Bisa Begini?")

Dipaparkan pula sejumlah keterangan saksi dan ahli yang didapatkan sebelumnya.

Kemudian, pihak pelapor diberi kesempatan untuk menjabarkan poin-poin laporan yang mereka ajukan ke polisi.

Setelah itu, para ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian akan mengajukan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51.

Ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian diberikan kesempatan masing-masing selama satu jam untuk menambahkan pendapat yang belum disampaikan sebelumnya.

Kompas TV Tak Hadiri Gelar Perkara, Ahok Pilih Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com