JAKARTA, KOMPAS.com - Gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih berlangsung.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, kemungkinan baru besok Rabu (16/11/2016), memutuskan keberlanjutan kasus tersebut.
Menurut Ari, jika Ahok dianggap tak terbukti melakukan penistaan agama, penyelidikan berhenti dan kasus ditutup.
Ahok pun, dia tak bisa dilaporkan lagi dengan dugaan yang sama. Tapi jika polisi mengantongi dua alat bukti, kasus penistaan agama akan berlanjut ke penyidikan.
"Kalau obyeknya sama, berarti tidak bisa lagi dilaporkan," ujar Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
(Baca: Video Berdurasi 20 Menit Diputar dalam Gelar Perkara Kasus Ahok)
Jika ditetapkan tersangka, Ahok memiliki hak untuk menggugat statusnya lewat praperadilan. "Ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum lain," kata Ari.
Dalam gelar perkara ini, polisi menghadirkan lima pelapor mewakili 13 laporan yang ada. Ari menganggap, untuk efisiensi, polisi tidak menghadirkan seluruh pelapor larena pada dasarnya poin keberatan mereka sama.
"Lima mewakili semua membacakan keterangan, nanti akan ada koreksi dari pelapor lainnya," kata Ari.
Sementara itu, ahli yang dihadirkan sekitar 20 orang dari pihak terlapor, pelapor, dan kepolisian.
Mereka memaparkan pendapatnya dari sisi agama, pidana, dan bahasa. Gelar perkara dibuka dengan paparan hasil penyelidikan.
Dibeberkan pula sejumlah keterangan saksi dan ahli yang pernah dimintai keterangan.
(Baca: Ini Proses yang Dilakukan dalam Gelar Perkara Kasus Ahok)
Setelah itu, pihak pelapor diberi kesempatan untuk menjabarkan poin-poin laporan yang mereka ajukan ke polisi.
Lalu, para ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian mengajukan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu, 27 September lalu.
Para ahli sebelumnya telah dimintai keterangan dalam penyelidikan, namun kemungkinan akan ada keterangan tambahan.
Ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian diberikan kesempatan masing-masing selama satu jam untuk menambahkan pendapat yang belum disampaikan sebelumnya. Kemungkinan, paling cepat gelar perkara akan selesai pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.