Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Kaget Ditahan KPK

Kompas.com - 15/11/2016, 17:17 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, mengaku kaget atas penangkapan dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Marthen ditangkap pada Senin (15/11/2016) malam, di daerah Tamansari, Jakarta Barat.

Sejak Senin malam, ia diperiksa oleh penyidik KPK.

Marthen keluar sekitar pukul 14.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Ia mengaku kaget karena sejak ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada November lalu, belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK.

"Saya juga kaget kalau tiba-tiba ada berita penangkapan, karena kami belum pernah dipanggil untuk diperiksa," kata Marthen, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

(Baca: KPK Anggap Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Halangi Penyidikan)

Kuasa Hukum Marthen, Yohanis Daniel Rihi menyatakan sangat keberatan atas penangkapan tersebut.

"Kami anggap KPK lembaga terhormat tapi perilaku orang-orang di sini tidak terhormat. Bahwa mereka melakukan pelanggaran hukum dalam hal penetapan tersangka terhadap klien kami," ujar Yohanis.

KPK kembali menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur.

KPK awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

(Baca: KPK Tangkap Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome)

Namun, tersangka lainnya ternyata telah meninggal dunia, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT John Manulangga.

Menurut KPK, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang diambil dari dana APBN.

KPK menemukan anggaran dekonsentrasi APBN sebesar Rp 77,675 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk menggerakkan program formal mau pun non-formal di pendidikan luar sekolah, termasuk program Pendidikan Anak Usia Dini.

Selain itu, ada juga program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan.

Atas perbuatannya, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com