JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, mengaku kaget atas penangkapan dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Marthen ditangkap pada Senin (15/11/2016) malam, di daerah Tamansari, Jakarta Barat.
Sejak Senin malam, ia diperiksa oleh penyidik KPK.
Marthen keluar sekitar pukul 14.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
Ia mengaku kaget karena sejak ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada November lalu, belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
"Saya juga kaget kalau tiba-tiba ada berita penangkapan, karena kami belum pernah dipanggil untuk diperiksa," kata Marthen, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
(Baca: KPK Anggap Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Halangi Penyidikan)
Kuasa Hukum Marthen, Yohanis Daniel Rihi menyatakan sangat keberatan atas penangkapan tersebut.
"Kami anggap KPK lembaga terhormat tapi perilaku orang-orang di sini tidak terhormat. Bahwa mereka melakukan pelanggaran hukum dalam hal penetapan tersangka terhadap klien kami," ujar Yohanis.
KPK kembali menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur.
KPK awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
(Baca: KPK Tangkap Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome)
Namun, tersangka lainnya ternyata telah meninggal dunia, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT John Manulangga.
Menurut KPK, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang diambil dari dana APBN.
KPK menemukan anggaran dekonsentrasi APBN sebesar Rp 77,675 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk menggerakkan program formal mau pun non-formal di pendidikan luar sekolah, termasuk program Pendidikan Anak Usia Dini.
Selain itu, ada juga program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan.
Atas perbuatannya, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.