JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, Senin (14/11/2016).
Marthen ditangkap setelah beberapa waktu lalu kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan tersangka Marthen sempat batal karena Marthen memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Mei 2016.
Kemudian, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kedua.
Agus mengatakan, setelah surat tersebut dikeluarkan, penyidik menghadapi hambatan dalam penanganan kasus itu.
Hambatan itu di antaranya, adanya pengerahan massa.
"Saksi yang didatangkan, dalam tanda kutip tidak boleh didatangkan oleh pihak yang sedang bermasalah ini, kemudian ada pengerahan massa," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
(Baca: KPK Tangkap Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome)
Agus menyebutkan, setelah dilakukan diskusi dengan penyidik, diputuskan untuk melakukan penangkapan terhadap Marthen.
Penangkapan itu bertujuan agar tidak ada penghilangan alat bukti.
"Supaya tidak hilangkan barang bukti, supaya tidak melakukan hal-hal yang tidak kami inginkan. Oleh karena itu, kebetulan Beliau ada di Jakarta, ya sudah, setelah penyidikan kan boleh dilakukan penahanan," ucap Agus.
Marthen ditangkap di daerah Tamansari, Jakarta Barat.
Saat ini, ia berada di Gedung KPK.
KPK kembali menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur.
KPK awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Namun, tersangka lainnya ternyata telah meninggal dunia, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT John Manulangga.
Menurut KPK, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang diambil dari dana APBN.
KPK menemukan anggaran dekonsentrasi APBN sebesar Rp 77,675 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk menggerakkan program formal mau pun non-formal di pendidikan luar sekolah, termasuk program Pendidikan Anak Usia Dini.
Selain itu, ada juga program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan.
Atas perbuatannya, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.