JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, psikolog Sarlito Wirawan merupakan salah satu ahli yang sedianya dihadirkan dalam gelar perkara kasus dugaan penistaaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Akan tetapi, hal ini tak terwujud karena Sarlito berpulang pada Senin (14/11/2016) malam kemarin.
Polri mengadakan gelar perkara kasus Ahok pada hari ini, Selasa (15/11/2016).
"Betul, Almarhum kami undang sebagai ahli psikologi," ujar Ari, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Polisi sering menggunakan keahlian Sarlito dalam berbagai kasus pidana.
Sepekan sebelum meninggal, Sarlito sempat dimintai pendapat soal dugaan kasus penistaan agama yang menyeret Ahok.
Ari mengatakan, dalam gelar perkara hari ini, dihadirkan lebih dari 20 ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.
Mereka antara lain pakar hukum dari Universitas Indonesia Eva Zuliani, pakar hukum pidana Indrianto Seno Adji, dan pakar hukum dari Universitas Gajah Mada Eddy Hiariej.
Hingga kini, gelar perkara masih berlangsung.
Ari mengatakan, sebelum gelar perkara diskors, pelapor baru menyampaikan poin laporannya. "Jadi ada pelapor itu kurang lebih sembilan, itu pada prinsipnya esensinya sama yang dilaporkan," kata Ari.
Peserta gelar perkara diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang.
Mereka terdiri dari tim penyelidik, ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor, serta pimpinan gelar perkara dari Bareskrim Polri.
Kompolnas dan Ombudsman hanya bertindak sebagai pengawas.
Sementara itu, dari internal Polri akan hadir Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.
Rencananya, keputusan hasil gelar perkara diumumkan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016).