Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPD Imbau Masyarakat Tak Terpancing Teror Bom di Samarinda

Kompas.com - 14/11/2016, 21:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Mohammad Saleh mengimbau kepada segenap konponen bangsa untuk merapatkan barisan dan bersatu padu menjaga keutuhan dan kerukunan nasional.

Saleh juga mengimbau publik agar tidak terpancing untuk memperkeruh situasi.

Hal tersebut disampaikan Saleh menanggapi teror berupa pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda, yang terjadi pada Minggu (13/11/2016).

"Semua anak bangsa agar bersatu hati menjaga keamanan negeri kita dan melawan gangguan keamanan dalam bentuk apapun sebab tindakan-tindakan yang dapat memicu instabilitas tak boleh dibiarkan terjadi di bumi Nusantara," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2016).

Saleh mengatakan, teror di Samarinda tersebut merupakan tindakan tidak beradab yang mengganggu stabilitas dan mencoreng wajah bangsa.

(Baca: Ketua DPR Kutuk Pengeboman Rumah Ibadah)

Serangan tersebut menunjukkan masih ada oknum-oknum yang ingin merusak persatuan bangsa justru pada saat masyarakat sedang berusaha menjaga ketenteraman dan kerukunan hidup antarumat beragama.

"DPD RI mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku pengeboman tersebut yang jelas jelas mengganggu stabilitas negeri ini dari Sabang sampai Merauke, Miangas sampai ke Rote," tambah dia.

Saleh juga mendoakan agar para korban bom Gereja Oikumene Samarinda bisa lekas sembuh dan keluarga korban diberi ketabahan dalam menghadapi musibah ini.

"Semoga Tuhan Yang Maha Esa menjaga bangsa kita dan melindungi kita semua agar terhindar dari kejadian seperti ini di masa yang akan datang," ucap dia.

Aksi teror di Gereja Oikumene, Samarinda terjadi pada Minggu (13/11/2016). Pria yang diduga sebagai pelaku pelempar bom molotov Juhanda alias Joh alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia diketahui pernah dipenjara karena terlibat dalam peledakan bom buku di Jakarta pada 2011.

(Baca: Ketum PBNU: Yang "Ngebom-ngebom" Itu Juga Menistakan Agama)

Ia divonis 3,5 tahun dan dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 juli 2014.

Akibat teror bom ini, seorang anak berusia 2,5 tahun meninggal sementara tiga lainnya mengalami luka bakar. Mereka berada di area parkir sepeda motor, tempat di mana bom tersebut dilempar pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com