Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Sarankan Bupati Gowa Libatkan DPRD Dalam Uji Materi UU BPJS

Kompas.com - 14/11/2016, 18:55 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim konsitusi menyarankan pemohon gugatan uji materi Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), merevisi berkas gugatan.

Revisi itu terkait kedudukan hukum pemohon atau legal standing.

Pemohon uji materi ini adalah Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Adnan menganggap ketentuan yang mewajibkan setiap warga negara menjadi peserta BPJS telah menghambat dirinya sebagai pimpinan daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan warga.

Anggota majelis hakim, Aswanto mengatakan, kebijakan menentukan pelayanan bagi warga tidak hanya menjadi kewenangan pimpinan daerah, tetapi juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Oleh karena itu, hakim menyarankan agar DPRD diikutsertakan sebagai pemohon dalam permohonan uji materi ini.

"Karena Mahkamah masih berpandangan bahwa kalau itu urusan pemerintahan daerah maka dua pihak harus terlibat di dalamnya untuk diberi legal standing, yaitu kepala daerah dan DPRD," ujar Aswanto, pada persidangan yang digelar di MK, Jakarta, Senin (14/11/2016).

(Baca: Beralasan Tak Leluasa Bantu Warga, Bupati Gowa Ajukan Uji Materi UU BPJS)

Ia mengungkapkan, beberapa pengajuan uji materi yang masuk ke MK memiliki persoalan sama, yakni pemohon uji materi tidak cukup kuat kedudukan hukumnya.

Sebab, permohonan hanya diajukan oleh satu pihak. Sementara, dalam gugatan uji materi terkait kepentingan dan pelayanan publik juga melibatkan DPRD.

"Semestinya untuk memenuhi persyaratan legal standing adalah tidak hanya kepala daerah tapi juga DPRD," tambah dia.

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Suhartoyo, menambahkan, berkas permohonan yang sudah direvisi pemohon bisa diserahkan kembali ke MK paling lambat 28 November 2016 pukul 10.00 WIB.

"Sebelum tanggal tersebut sudah siap, silakan disampaikan ke Mahkamah," kata Suhartoyo.

Sebelumnya, Adnan mengajukan uji materi terhadap tiga pasal di UU BPJS, yakni Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1.

Menurut dia, ketentuan yang mewajibkan warga menjadi peserta BPJS telah menghambat dirinya sebagai pimpinan daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai kebutuhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com