JAKARTA, KOMPAS.com - Gelar perkara terbuka terkait penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan Selasa (15/112016).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara itu akan dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri.
"Besok gelar perkara Basuki Tjahaja Purnama, pelaksanaan pukul 09.00 WIB," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Boy mengatakan, gelar perkara tersebut akan melibatkan pihak eksternal yakni saksi ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor.
Selain itu, acara ini melibatkan Ombdusman, Komisi III DPR RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai unsur netral untuk pengawasan.
(Baca: Menurut Kapolri, Ahok Akan Hadirkan Ahli Tafsir dari Mesir dalam Gelar Perkara)
Sementara itu, dari internal Polri akan dihadiri Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.
"Nanti gelar perkara akan dibuka oleh pimpinan gelar, yaitu Kabareskrim (Komjen Pol Ari Dono Sukmanto)," kata Boy.
Gelar perkara akan berisi pemaparan dari tim penyelidik mengenai kasus itu.
Kemudian, para ahli yang dihadirkan akan memberikan tanggapannya.
Masyarakat yang melaporkan juga diberi kesemparan untuk menjelaskan laporannya.
(Baca: Gelar Perkara Akan Tentukan Kelanjutan Kasus Ahok)
"Apa yang dijelaskan akan dicatat oleh pihak tim penyidik. Umumnya smua yang pernah memberi penjelasan dulu saat penyelidikan," kata Boy.
Hasil dari gelar perkara itu akan disimpulkan oleh penyidik.
Nantinya, penyidik yang akan menentukan apakah ada tindak pidana dalam kasus itu dan naik statusnya menjadi penyidikan atau tidak.
"Diumumkan paling cepat Rabu (16/11/2015) atau paling lambat Kamis (17/11/2016)," kata Boy.