Kemudian, pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso dan menjanjikan akan memberikan uang 25.000 dollar Singapura untuk Majelis Hakim, apabila gugatan diputuskan ditolak.
Santoso juga dijanjikan bagian sebesar 3.000 dollar Singapura. Selanjutnya, pada 22 Juni 2016, Raoul datang menemui Ketua Majelis Hakim, yaitu Partahi Tulus Hutapea di PN Jakarta Pusat.
(Baca: Panitera Jadi Penghubung Pihak Beperkara dan Hakim di PN Jakarta Pusat)
Raoul menyampaikan keinginan untuk dimenangkan, dan menjanjikan uang 25.000 dollar Singapura untuk Majelis Hakim.
Atas penyampaian tersebut, Partahi mengucapkan terima kasih dan meminta agar pemberian dilakukan setelah putusan.
Pemberian uang
Kemudian, Raoul meminta agar Ahmad yani mengambil uang di bank dan menyiapkan uang sesuai dengan janji yang akan diberikan kepada hakim dan panitera PN Jakarta Pusat.
Raoul meminta Ahmad Yani memisahkan uang yang diperuntukan bagi Partahi dan Casmaya, serta bagi Santoso.
"Untuk majelis hakim, uang dimasukan ke dalam amplop putih bertuliskan HK, berisi 25.000 dollar Singapura, dan untuk Santoso bertuliskan SAN, berisi 3.000 dollar Singapura," kata Jaksa.
Pada 30 Juni 2016, Majelis Hakim memutus menyatakan gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima.
Setelah putusan dibacakan, Raoul menyampaikan kepada Santoso bahwa keinginannya agar gugatan ditolak, bukan tidak dapat diterima.
Namun, Raoul tetap menegaskan komitmennya soal pemberian uang.
Santoso menyampaikan bahwa putusan tersebut adalah bentuk bantuan yang dapat diberikan majelis hakim kepada Raoul.
Dalam rangka penyerahan uang, Santoso menghubungi Ahmad Yani, dan meminta uang yang telah dijanjikan bagi majelis hakim.
(Baca: Panitera PN Jakarta Pusat Akui Bocorkan Putusan Sidang)
Sebelumnya, saat bertemu di pengadilan, Hakim Casmaya menayakan kepada Santoso mengenai janji yang diutarakan Raoul.
Santoso kemudian mengambil uang 28.000 dollar di Kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di Menteng, Jakarta Pusat.
Tak lama setelah menerima uang, Santoso ditangkap petugas KPK.
Atas perbuatan tersebut, Santoso didakwa melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.