JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan warga Rembang dan Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) mendatangi Kantor Mahakamah Agung (MA), Jakarta, Senin (14/11/2016).
Kedatangan mereka untuk mengawal proses kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya terkait izin pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulya Sejati (SMS) di Pati, Jawa Tengah.
"Warga Pati menggugat PT SMS, saat ini jalur hukumnya sudah sampai kasasi. Kami ke sini (ke MA) ingin menanyakan apakah berkasnya sudah diterima," ujar Koordinator JM-PPK, Joko Prianto, di MA, Jakarta, Senin.
Selain itu, mereka juga ingin memastikan putusan Peninjauan Kembali (PK) di MA terkait izin lingkungan pembangunan PT Semen Gresik (Persero) yang dimenangkan petani Rembang pada 5 Oktober 2016 lalu dipatuhi seluruh pihak.
"Ketika putusan izin lingkungan dicabut, harusnya semua aktivitas berhenti. Tapi di lapangan masih terjadi aktivitas produksi," kata dia.
Joko berharap, pihak MA menerima perwakilan warga Pati dan Rembang untuk membahas dua perkara tersebut.
Sebelumnya, putusan MA memenangkan gugatan PK yang diajukan petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) terhadap PT Semen Gresik (Persero).
Putusan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Gresik harus dibatalkan dan aktivitas pertambangan karst termasuk rencana operasional pabrik semen harus dihentikan.
Sementara itu, warga Pati juga telah mengajukan kasasi ke MA terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Surabaya, September lalu.
Sama halnya dengan warga Rembang, warga Pati berharap izin pendirian pabrik yang dikeluarkan Bupati Pati untuk PT SMS dibatalkan.
Izin tersebut sebenarnya sudah dibatalkan dengan memenangkan Gugatan yang diajukan warga Pati ke PTUN Semarang.
Namun, PT SMS dan Bupati Pati mengajukan banding ke PT TUN Surabaya.
Putusan banding tersebut dimenangkan PT SMS dan Bupati Pati yang kemudian membatalkan putusan tingkat pertama yang sudah dimenangkan warga Pati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.