Beberapa saat lalu ruang publik kita dihiasi perdebatan tentang rumah untuk mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Bagaimana sebenarnya aturan mainnya bung Hinca?" tanya seorang kawan dari Nias, Harefa, melalui WA setelah ia menonton acara itu.
Pertanyaan Bung Harefa ini mewakili perasaan kolektif maayarakat yang ingin tahu pengaturan tentang hak-hak yang didapat oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden baik ketika masih menjabat maupun sesudah tidak menjabat lagi.
"Mari saya jelaskan," kataku kepada Bung Didi L Pambudi di Taman Politik PD di jalan Proklamasi, sambil mengajaknya duduk santai.
Selalu ada Aturan Mainnya
Sebagai negara hukum, Indonesia melalui beberapa peraturan perundang-undangannya telah menjamin sejumlah hak yang akan didapatkan oleh setiap mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Beberapa negara di dunia seperti Amerika Serikat juga memberikan sejumlah fasilitas kepada mantan presidennya melalui Former Presidents Act 1958.
Dalam Former Presidents Act 1958 dikatakan bahwa mantan presiden akan mendapatkan dana pensiun, perlindungan secret service, staff dan kantor, serta jaminan kesehatan.
Selain itu, Britania Raya juga memberikan dana pensiun kepada mantan perdana menterinya berdasarkan Parliamentary Contributory Pension Fund.
Jika kita membuka sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka kita akan menemukan aturan-aturan yang berisi mengenai hak mantan presiden dan mantan wakil presiden yang di dalamnya mencakup beberapa fasilitas.
Salah satu hak yang akan didapatkan oleh seorang mantan presiden dan wakil presiden adalah hak mendapatkan rumah atau kediaman dari negara.
Hak tersebut didapatkan berdasarkan ketentuan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 8 huruf a UU No. 7 Tahun 1978 menyatakan bahwa kepada bekas presiden dan wakil presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Kepres Megawati dan Perpres SBY
Untuk memindaklanjuti undang-undang nomor 8 tahun 1978 yang ditandatangani Presiden Suharto, pada tahun 2004 Presiden Megawati menandatangani Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden yang kemudian diubah dan disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 yang ditandatangani oleh Presiden SBY.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.