Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Gelar Perkara Ahok Terbuka Terbatas Selasa Pekan Depan

Kompas.com - 11/11/2016, 18:11 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilakukan secara terbuka terbatas.

Gelar perkara, lanjut Ari, akan dilakukan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016).

"Karena situasi dan keinginan dari pihak-pihak atas suatu keterbukaan, maka kegiatan gelar perkara penyelidikan kami laksanakan secara terbuka terbatas," kata Ari di kantor Bareskrim di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

(Baca: Kepada Jokowi, Dua Mantan Ketua MK Sebut Gelar Perkara Terbuka Langgar Hukum)

Ari menjelaskan, gelar perkara dilakukan secara transparan dengan pembatasan jumlah orang yang bisa hadir. Pembatasan juga disesuaikan dengan kapasitas ruangan.

Dalam gelar perkara, pihaknya akan menghadirkan pihak internal dan eksternal.

Dari internal, Bareskrim mengundang Divisi Hukum serta Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Adapun untuk pihak eksternal, Bareskrim mengundang Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Nanti dari pihak terlapor dan pelapor juga akan kami hadirkan. Media juga saat pembukaan akan kami perkenankan untuk meliput bagaimana situasi dan kondisi ruangan kemudian setelah pembukaan, media baru keluar," ucap Ari.

(Baca: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Dinilai Membuka Ruang Intervensi Baru)

Ari menuturkan, tahapan gelar perkara secara umum yaitu penyampaian hasil penyelidikan. Kemudian, ditambah informasi dan perkembangan dari pihak terlapor dan pelapor.

"Ini menentukan apakah hasil penyelidikan itu ada tindak pidana atau tidak. Terbukanya itu memang supaya transparan. Penyelidikan itu sebenarnya tertutup. Yang kami ambil adalah hasil interview dan juga pendapat-pendapat. Sehingga, kami bisa menganalisis apakah bisa jadi penyidikan atau tidak," ujar Ari.

Gelar perkara terbuka untuk kasus Ahok diungkap Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian seusai bertemu Presiden Joko Widodo.

Jokowi pun mengakui memerintahkan Polri untuk melakukan gelar perkara terbuka. Kepolisian lalu menelaah keabsahan gelar perkara terbuka. Hingga akhirnya, Komjen Ari Dono mengungkap bahwa gelar perkara akan dilakukan terbuka terbatas.

Kompas TV Pro Kontra Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com