Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Penghadangan Kampanye adalah Tindak Pidana

Kompas.com - 11/11/2016, 13:47 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, memastikan akan memproses laporan terkait penghadangan kampanye pasangan calon kepala daerah selama Pilkada.

Jika terbukti ada penghadangan, Bawaslu akan menyerahkannya ke penegak hukum. 

Menurut Muhammad, penghadangan yang dilakukan kepada calon kepala daerah merupakan tindak pidana.

(Baca: Djarot Sayangkan Ada Penghadangan Saat Ahok Berkampanye)

Setiap penghadang, kata Muhammad, dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

Ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Bawaslu tentu tidak bisa membiarkan ini. Setiap warga negara yang menghalangi itu kita proses," ujar Muhammad di Hotel Ibis, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Muhammad menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mencegah penghadangan terjadi kembali.

Aparat keamanan nantinya akan melakukan tindakan pencegahan dan penindakan di lapangan jika penghadangan terjadi kembali.

(Baca: KPU DKI Tak Ingin Penghadangan Kampanye Cagub-Cawagub Terulang)

"Kalau terjadi potensi penolakan, pihak keamanan akan melakukan upaya pencegahan dan penindakan," ucap Muhammad.

Penolakan dan penghadangan kampanye sebelumnya terjadi pada pasangan cagub-cawagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Penghadangan tersebut terjadi di beberapa daerah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Penghadangan terhadap pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan dua itu menjadi temuan Bawaslu DKI dan kini tengah ditelusuri.

Tim kampanye Ahok-Djarot juga telah melaporkan penghadangan kampanye tersebut kepada Bawaslu DKI pada Rabu (9/11/2016) malam.

Kompas TV Timses Ahok-Djarot Laporkan Penghadangan Pada Bawaslu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com