Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktif Kampanyekan Istri, Fadel Dicopot sebagai Sekretaris Dewan Pembina Golkar

Kompas.com - 11/11/2016, 13:10 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fadel Muhammad diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Golkar.

Keputusan itu diambil lantaran Fadel dianggap sangat aktif melakukan kampanye pencalonan istrinya, Hana Hasanah Shahab, sebagai Wakil Gubernur Gorontalo.

Adapun Hana merupakan bakal calon kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan.

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai mengatakan, Fadel hanya diberhentikan dari jabatannya, bukan dicopot sebagai kader partai.

Selain karena aktif membantu kampanye istrinya yang didukung partai lain, pertimbangan lain pencopotan Fadel adalah berkaitan dengan Pilkada DKI Jakarta.

Fadel sempat melontarkan pernyataan bahwa kemungkinan Golkar akan mengevaluasi dukungan terhadap Ahok akibat kontroversi soal isu penistaan agama.

(Baca: Setya Novanto Tegur Fadel Muhammad Terkait Komentarnya soal Ahok)

"Jadi hanya diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Pembina. Bukan pemecatan, diganti saja posisinya. Sekarang sebagai Anggota Dewan Pembina saja," ujar Yorrys saat dihubungi, Jumat (11/11/2016).

Yorrys menambahkan, memecat kader bukan hal mudah dan harus dipertanggungjawabkan lewat musyawarah daerah (musda). Pergeseran posisi tersebut, kata dia, adalah hal biasa.

"Pergeseran itu kan biasa saja, di DPR juga biasa seperti itu," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan bahwa dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai sudah jelas diatur mengenai batasan kepentingan pribadi dan kepentingan partai. Fadel dianggap telah menyalahi aturan AD/ART.

"Seharusnya dia sebagai Sekretaris Dewan Pembina membedakan mana yang kepentingan pribadi dan partai. Sekarang kepentingan pribadi di atas partai. Oleh karena itu, penegakan disiplin harus diberlakukan," tutur Nurdin.

Fadel juga diberi peringatan agar tak terus-menerus melakukan pelanggaran. Sikap yang diambil DPP tersebut, kata Nurdin, telah disetujui oleh para Dewan Pembina.

"Diberikan peringatan bahwa apabila terus melakukan pelanggaran maka sanksi berikutnya akan turun, yakni pemberhentian sebagai anggota partai," tutup Nurdin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com