JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Laporan tersebut diterima dengan nomor SPSP2/3584/XI/2016/BAGYANDUAN.
Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir menilai, pernyataan Iriawan dalam sebuah video yang tersebar di media sosial saat aksi unjuk rasa pada 4 November 2016 mengandung unsur provokatif dan mencemarkan nama baik.
Mulyadi merasa HMI tercederai atas pernyataan Iriawan.
"Kami sudah dihasut dan diadu domba dengan teman-teman yang lain. Maka, hari ini kami minta dari pihak Mabes Polri untuk memberikan keadilan," kata Mulyadi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
(Baca: Massa FPI Redam Emosi Massa HMI yang Ricuh dengan Polisi di Depan Istana)
Menurut Mulyadi, pernyataan Iriawan telah melanggar etika aparat penegak hukum. Untuk itu, pihaknya mengadukan ke Divisi Propam.
Koordinator tim kuasa hukum PB HMI Muhammad Syukur Mandar menyayangkan keluarnya pernyataan Iriawan.
Selain pelanggaran kode etik, pihaknya juga akan melaporkan pelanggaran pidana.
(Baca: Polisi Tetapkan Lima Anggota HMI Tersangka Kericuhan pada Demo 4 November)
"Sebagai negara hukum, kami meminta Kapolri dan Presiden harus konsisten dalam penegakan hukum. Kami punya bukti video dan bukti foto itu yang kami adukan, selain yang beredar di YouTube maupun bukti foto yang sudah kami dapatkan," ucap Syukur.
Selain itu, Syukur menyiapkan tujuh orang saksi yang mendengar secara langsung pernyataan Iriawan. Saksi tersebut, kata dia, tidak hanya dari kalangan HMI.
"Kemudian yang kami juga pertanyakan kenapa yang ditangkap pada tanggal 4 itu dilepaskan. Bagaimana proses penegakan hukumnya, sedangkan kader HMI yang bukan provokator malah ditangkap," ujar Syukur.
(Baca: Mahfud MD: Kami Tak Akan Bela Kader HMI yang Rusuh, Dihukum Saja)
Video berdurasi 1 menit 35 detik diunggah oleh akun YouTube bernama Muslim Friends pada Sabtu (5/11/2016).
Video itu menampilkan tayangan saat Kapolda Metro Jaya sedang berbincang dengan pendemo yang menuntut proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketika itu, Iriawan menyikapi provokasi ketika aksi unjuk rasa berjalan tertib.