Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/11/2016, 08:04 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR berencana memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menggelar pertemuan atau rapat dengar pendapat khusus.

Pertemuan tersebut untuk mendalami proses hukum yang berjalan terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.

Ratusan ribu orang pada 4 November 2016 lalu menuntut proses hukum ditegakkan pada kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, kemungkinan pertemuan akan dilakukan usai Polri melakukan gelar perkara terbuka kasus Ahok.

"Kalau mengacu pada pembicaraan 4 November, baik ketika kami berempat mewakili Komisi III dengan Kapolri, maupun ketika terjadi pertemuan dengan wapres dan perwakilan tokoh-tokoh agama, maka mestinya pertemuan atau RDP khusus antara Kapolri dan Komisi III dilakukan setelah Kapolri mengadakan gelar perkara," ujar Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Jika ternyata hasil gelar perkara tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan atau harapan masyarakat, Kapolri harus menjelaskannya melalui forum RDP.

Namun, jika hasil gelar perkara jajaran Polri berkesimpulan bahwa sudah cukup fakta, informasi atau alat bukti untuk menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan, Komisi III akan bertanya kepada Kapolri apakah RDP masih perlu dilakukan.

"Tapi pandangan saya, kalau hasil gelarnya negatif dari perspektif harapan masyarakat tentu itu akan perlu. Karena di forum DPR ini lah segala sesuatu bisa diklarifikasikan dari perspektif Polri maupun masyarakat yang diwakili Komisi III," kata Arsul.

Adapun, salah satu hal yang akan dikaji adalah terkait keputusan menggelar gelar tersebut secara terbuka.

Pasalnya, pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, tak dijelaskan mekanisme gelar perkara terbuka.

"Karena selama ini gelar hanya dilakukan terbatas," ujar Sekretaris Jenderal PPP itu.

Penyelidik Bareskrim hingga kini masih mengusut kasus tersebut.

Sebelumnya, penyelidik sudah selesai memeriksa Ahok sebagai terlapor. Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya yang diduga menistakan agama.

Aksi unjuk rasa yang diinisiasi organisasi massa keagamaan pun digelar pada Jumat (4/11/2016). Mereka menuntut polisi memproses hukum Ahok.

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui pengunjuk rasa berjanji bahwa Polri akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu dua minggu.

Kompas TV Gelar Perkara Kasus Ahok Dilakukan Terbuka
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Nasional
Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Nasional
Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Nasional
Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Nasional
Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Nasional
Isi Lengkap Piagam Kerja Sama Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Isi Lengkap Piagam Kerja Sama Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Nasional
Minta Kesyahduan Ramadhan Dijaga, Jusuf Kalla: Suara 'Speaker' Masjid Jangan Tabrakan

Minta Kesyahduan Ramadhan Dijaga, Jusuf Kalla: Suara "Speaker" Masjid Jangan Tabrakan

Nasional
Puan dan Jokowi Bertemu, Sekjen PDI-P: Pastikan Pemilu 2024 Terlaksana Tepat Waktu

Puan dan Jokowi Bertemu, Sekjen PDI-P: Pastikan Pemilu 2024 Terlaksana Tepat Waktu

Nasional
Soal Minum Oralit saat Sahur, Kemenkes: Tidak Perlu 'Panic Buying', Tak Dibutuhkan jika Tak Dehidrasi

Soal Minum Oralit saat Sahur, Kemenkes: Tidak Perlu "Panic Buying", Tak Dibutuhkan jika Tak Dehidrasi

Nasional
Sebut Banyak Pujian untuk Prabowo, Gerindra Minta Kadernya Tak Terlena

Sebut Banyak Pujian untuk Prabowo, Gerindra Minta Kadernya Tak Terlena

Nasional
Bawaslu Waspadai Potensi Pemilih Ganda dalam Penyusunan DPS

Bawaslu Waspadai Potensi Pemilih Ganda dalam Penyusunan DPS

Nasional
Menhub: 22 Persen Pemudik Diperkirakan Pakai Mobil Pribadi, Penumpukan di Cipali dan Merak

Menhub: 22 Persen Pemudik Diperkirakan Pakai Mobil Pribadi, Penumpukan di Cipali dan Merak

Nasional
Tingkat Kecelakaan Paling Tinggi, Menhub Imbau Pemudik Tak Pakai Motor

Tingkat Kecelakaan Paling Tinggi, Menhub Imbau Pemudik Tak Pakai Motor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke