Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Demo 4 November, Komisi III DPR Berencana Panggil Kapolri

Kompas.com - 10/11/2016, 08:04 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR berencana memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menggelar pertemuan atau rapat dengar pendapat khusus.

Pertemuan tersebut untuk mendalami proses hukum yang berjalan terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.

Ratusan ribu orang pada 4 November 2016 lalu menuntut proses hukum ditegakkan pada kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, kemungkinan pertemuan akan dilakukan usai Polri melakukan gelar perkara terbuka kasus Ahok.

"Kalau mengacu pada pembicaraan 4 November, baik ketika kami berempat mewakili Komisi III dengan Kapolri, maupun ketika terjadi pertemuan dengan wapres dan perwakilan tokoh-tokoh agama, maka mestinya pertemuan atau RDP khusus antara Kapolri dan Komisi III dilakukan setelah Kapolri mengadakan gelar perkara," ujar Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Jika ternyata hasil gelar perkara tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan atau harapan masyarakat, Kapolri harus menjelaskannya melalui forum RDP.

Namun, jika hasil gelar perkara jajaran Polri berkesimpulan bahwa sudah cukup fakta, informasi atau alat bukti untuk menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan, Komisi III akan bertanya kepada Kapolri apakah RDP masih perlu dilakukan.

"Tapi pandangan saya, kalau hasil gelarnya negatif dari perspektif harapan masyarakat tentu itu akan perlu. Karena di forum DPR ini lah segala sesuatu bisa diklarifikasikan dari perspektif Polri maupun masyarakat yang diwakili Komisi III," kata Arsul.

Adapun, salah satu hal yang akan dikaji adalah terkait keputusan menggelar gelar tersebut secara terbuka.

Pasalnya, pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, tak dijelaskan mekanisme gelar perkara terbuka.

"Karena selama ini gelar hanya dilakukan terbatas," ujar Sekretaris Jenderal PPP itu.

Penyelidik Bareskrim hingga kini masih mengusut kasus tersebut.

Sebelumnya, penyelidik sudah selesai memeriksa Ahok sebagai terlapor. Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya yang diduga menistakan agama.

Aksi unjuk rasa yang diinisiasi organisasi massa keagamaan pun digelar pada Jumat (4/11/2016). Mereka menuntut polisi memproses hukum Ahok.

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui pengunjuk rasa berjanji bahwa Polri akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu dua minggu.

Kompas TV Gelar Perkara Kasus Ahok Dilakukan Terbuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com