Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Juga Dilaporkan ke Bareskrim

Kompas.com - 09/11/2016, 17:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komunitas Pengusaha Indonesia (KPI) melaporkan calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani, ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Dhani disangka menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berorasi dalam unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 4 November 2016.

Saat itu, Dhani bersama massa mendesak proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menghina agama.

(Baca: Ahmad Dhani Dilaporkan Hina Presiden, Jokowi Minta Polri Usut)

Anggota tim Advokat Bhinneka Tunggal Ika selaku kuasa hukum KPI, Ronny Talapesy, menganggap ucapan Dhani saat itu membawa dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia sehingga merugikan para pengusaha.

"Kami datang ke sini untuk melaporkan Ahmad Dhani karena orasinya dapat mengganggu stabilitas ekonomi," ujar Ronny di Bareskrim, Rabu.

Ia mengatakan, para pengusaha menghargai dinamika demokrasi di Indonesia. Namun, proses penyampaian aspirasi sedianya berjalan dengan aman dan tentram sehingga tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi.

(Baca: Gerindra Minta Demonstran yang Hina Presiden Juga Dilaporkan ke Polisi)

Adapun barang bukti yang dibawa ialah satu flashdisk berisi video-video orasi Dhani saat unjuk rasa 4 November lalu.

Ketika disinggung apakah ada pihak lain yang akan dilaporkan, Ronny mengaku, laporan pihaknya hanya terhadap Dhani.

"Kalau itu saya tidak bisa nyatakan karena tidak bisa, (selain Dhani) kami tidak pegang alat bukti. Konteksnya saya, Ahmad Dhani, karena kami merasa video itu sangat berbahaya," kata dia.

(Baca: Ahmad Dhani Dianggap Hina Presiden, PKS Persilakan Proses Hukum)

Dhani, menurut Ronny, melanggar Pasal 207 KUHP juncto Pasal 160 KUHP.

Pasal 207 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Dhani sebelumnya juga dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.

Presiden Jokowi sudah meminta Polri menindaklanjuti laporan jika memang diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, Dhani merasa difitnah sehingga akan melapor balik ke polisi. Ia membantah telah menghina Presiden Jokowi.

 

Video pidato Dhani yang viral di media sosial dianggap tidak utuh sehingga mengubah makna.

Kompas TV Ahmad Dhani Lecehkan Presiden? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com