JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suprapto juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan pertama," ujar Jaksa KPK Doddy Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Suprapto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
(Baca: Putu Sudiartana Bersikeras Uang Rp 500 Juta untuk Partai Demokrat)
Selain itu, perbuatan Suprapto telah mencoreng citra pegawai negeri sipil. Dalam persidangan, Suprapto juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Suprapto didakwa menyuap anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana. Suprapto didakwa bersama pengusaha Yogan Askan, telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta, guna pengurusan anggaran pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat.
Menurut Jaksa, pemberian uang Rp 500 juta tersebut bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Meski tidak secara langsung menyerahkan uang, menurut Jaksa, pemberian uang Rp 500 juta kepada Putu Sudiartana tersebut atas maksud dan kehendak Suprapto.
Tujuannya agar Putu dapat mengupayakan penambahan dana DAK untuk Provinsi Sumatera Barat.
(Baca: Putu Sudiartana Mengaku Terima Uang Rp 500 Juta Melalui Stafnya)
Suprapto juga dinilai berperan dalam mengumpulkan para pengusaha pada 10 Juni 2016, di ruang rapat Kantor Dinas Prasarana Jalan.
Adapun pengusaha yang hadir yakni, Yogan Askan, Suprapto, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta. Suprapto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.