Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adrianus Usulkan Polri Ganti Sebutan "Gelar Perkara" jika Dilakukan secara Terbuka

Kompas.com - 09/11/2016, 14:38 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala menyarankan agar sebutan "gelar perkara" secara terbuka yang akan dilakukan Kepolisian RI dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diganti.

Menurut dia, gelar perkara biasanya dilakukan pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan.

"Karena ini belum ada dalam konteks penyidikan, maka ini namanya bukan gelar perkara. Mungkin lebih pada pertemuan klarifikasi, public expose, atau tatap muka," ujar Adrianus, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Penggantian penyebutan "gelar perkara" ini dinilainya bisa memuaskan pihak-pihak yang berseberangan.

Menurut Adrianus, penggunaan sebutan gelar perkara terbuka dapat menimbulkan kontra. 

Alasannya, polisi belum memiliki dasar yang jelas untuk menghadirkan saksi ahli secara berimbang dalam gelar perkara.

(Baca: Ombudsman Nilai Gelar Perkara Terbuka Berpotensi Maladministrasi)

Jika saksi yang dominan dihadirkan mendukung satu kubu tertentu, ia khawatir akan timbul penggiringan opini dalam proses penegakan hukum kasus Ahok.

"Dipakai nama lain dengan tujuan memuaskan semua pihak dalam rangka putusannya. Hanya karena ini amat tergantung pada judgement yang dilontarkan para ahli," kata Adrianus.

Ia juga meminta pihak kepolisian lebih berhati-hati dalam pelaksanaan gelar perkara secara terbuka.

Kepolisian diingatkan untuk fokus pada tindak pidana yang dituduhkan terhadap Ahok.

"Dalam rangka gelar itu kalau polisi enggak berhati-hati, tidak fokus berpegangan pada ada tidaknya hubungan langsung dengan pasalnya, maka polisi akan terbawa pada pendekatan yang dikemukakan oleh ahli," papar Adrianus.

Polri berencana melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terbuka kepada media dan sejumlah pihak terkait.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut.

Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara terbuka.

Biasanya, gelar perkara berlangsung tertutup dan hanya dilakukan bersama kejaksaan. 

Namun, penyelidikan kasus ini dianggap pengecualian karena menyedot perhatian masyarakat. 

Kompas TV Gelar Perkara Kasus Ahok Dilakukan Terbuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com