JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mempertanyakan dasar penangkapan lima pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) oleh Polda Metro Jaya.
Ia mengingatkan bahwa para aktivis HMI tersebut bukanlah pelaku tindak kriminal seperti penjahat terorisme atau narkotika.
Mereka, kata Fadli, menggunakan hak konstitusional mereka untuk menyampaikan pendapat atas lambatnya proses penegakan hukum di Indonesia terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Perlu dipertanyakan dasarnya. Apakah penangkapan tersebut dilakukan sesuai protap? Kenapa pihak kepolisian tak melakukan pemanggilan terlebih dulu kepada yang bersangkutan?" ujar Fadli melalui keterangan tertulis, Selasa (8/11/2016).
Perlakuan pihak kepolisian, kata Fadli, hendaknya tak berlebihan, tetapi proporsional dan profesional. HMI, menurut dia, adalah organisasi mahasiswa yang terpandang dan telah melahirkan banyak pemimpin bangsa.
Ia melihat, operasi penangkapan kelimanya tak profesional.
"Insiden yang terjadi malam hari 4 November harus diusut lebih dulu. Siapa memprovokasi siapa? Siapa yang memulai keributan. Juga siapa memerintahkan lontaran gas air mata. Apakah sudah sesuai prosedur penanganan?" tutur politisi Partai Gerindra itu.
Di sisi lain, peristiwa tersebut juga akan memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas jika dilihat dari upaya-upaya mengebiri sikap kritis masyarakat terhadap kasus Ahok.
"Kepolisian sangat cepat melakukan penangkapan terhadap kader HMI, padahal kasusnya baru terjadi beberapa hari. Namun, kepolisian lambat dalam menangkap Ahok meskipun bukti dan saksi ahli sudah lengkap semua," kata Fadli.
(Baca juga: Kuasa Hukum Khawatir Kader HMI Ditangkap untuk Alihkan Isu Kasus Ahok)
Polda Metro Jaya menangkap lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait aksi kericuhan pada unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (4/11/2016).
Polisi kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka. (Baca juga: Polisi Tangkap 5 Anggota HMI Terkait Kericuhan pada Demo 4 November)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, kelima tersangka tersebut salah satunya adalah Sekretaris Jenderal HMI Amijaya Halim.
Adapun keempat tersangka lainnya adalah Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk penahanan masih menunggu pemeriksaan 1 x 24 jam," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.