JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Walikota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi pada proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012.
Bambang menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam sejak pukul 10.15 WIB.
Mengenakan batik hitam lengan panjang, Bambang keluar dari Gedung KPK pukul 17:42 WIB.
Para awak media telah menunggu di depan pintu keluar tamu gedung KPK. Para juru foto dan kamerawan bersiap mengambil gambar pernyataan Bambang.
Namun, tidak ada keterangan apapun yang keluar dari mulut Bambang. Dia hanya tersenyum dan bersembunyi di balik tubuh kuasa hukumnya.
Kaget menghadapi riuhnya media, Bambang berjalan agak memutar menuju mobil Toyota Vellfire putih B 1410 UZP yang menjemputnya.
(Baca: KPK Periksa Wali Kota Madiun sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Besar)
Hingga pintu mobil tertutup, Bambang tidak memberikan pernyataan apapun terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.
Selain Bambang, dalam jadwal pemeriksaan, KPK meminta keterangan sejumlah saksi. Antara lain Direktur PT. Tangga Baru Jaya Abadi Mardin Zendrato dan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya Tanggung Napitupulu.
Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/10/2016). Ia diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar.
Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.