JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, tindakan musisi Ahmad Dhani, yang berorasi saat demonstrasi pada 4 November 2014, dilakukan atas nama pribadi, bukan sebagai calon wakil bupati Bekasi yang diusung PKS.
Karena itu, orasi Dhani di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta, tersebut dianggap tak berhubungan langsung dengan PKS.
Oleh karena itu, Mardani mengatakan, partainya menyerahkan hal ini sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.
"Terkait pelaporan, monggo saja. Ini kan negeri yang berlandaskan hukum. Silakan penegak hukum, aparat melakukan proses sesuai dengan prosedurnya," kata Mardani saat dihubungi, Selasa (8/11/2016).
(Baca: Ruhut Minta Polisi Bertindak Tegas terhadap Ahmad Dhani)
Mardani menambahkan, partainya akan fokus menangani pilkada. Sikap Dhani pada kejadian tersebut dianggap murni sebagai hak individualnya.
"Itu hak individual, monggo. Semua sudah dewasa. Semua yang dilakukan pasti sudah dipertimbangkan matang," tuturnya.
Dalam Pilkada Kabupaten Bekasi, Ahmad Dhani mendampingi calon bupati Sa'duddin. Selain PKS, mereka juga diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra.
Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.
(Baca: Diduga Menghina Presiden Jokowi, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi)
Ia dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum LRJ Riano Oscha mengatakan, laporan ini dibuat atas desakan dari anggota LRJ dan Projo yang menyaksikan Ahmad Dhani menghina Jokowi di muka umum pada saat berorasi di depan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat 4 November 2016 lalu.
(Baca: Rencana Ahmad Dhani Melaporkan Balik Pihak yang Menuduhnya Menghina Presiden)
Sementara itu, Dhani merasa difitnah sehingga akan melapor balik ke polisi. Ia membantah telah menghina Presiden Jokowi.
Video pidato Dhani yang viral di media sosial dianggap tidak utuh sehingga mengubah makna.