Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Masih Cari Format yang Tepat untuk Gelar Perkara Ahok

Kompas.com - 08/11/2016, 06:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Polri belum menentukan teknis gelar perkara terbuka terkait kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pembahasan soal gelar perkara sudah dilakukan secara internal, tetapi format final yang akan digunakan belum ditentukan.

"Kalau siaran langsung itu kan formatnya seperti apa. Apakah itu berhadap-hadapan, bentuknya teater, ini kan sedang dicari formatnya seperti apa," ujar Martinus, di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Senin (7/11/2016) malam.

Umumnya, gelar perkara dilakukan oleh penyelidik bersama pihak kejaksaan dengan melibatkan sejumlah ahli.

Dalam pertemuan tertutup itu, para ahli dimintai pendapatnya mengenai perkara yang tengah ditangani.

(Baca: Ketum PBNU: Percayakan Kasus Ahok ke Penyidik)

Setelah itu baru diputuskan, apakah penyelidikan bisa dinaikkan menjadi penyidikan atau tidak.

Hal yang sama juga akan dilakukan dalam gelar perkara terbuka.

Akan tetapi, kepolisian belum menentukan mekanisme agar bisa menjawab keingintahuan masyarakat secara utuh.

"Nanti kan seperti ngobrol pendapat ahli ini seperti ini, ahli ini seperti itu," kata Martinus.

Namun, dalam gelar perkara secara terbuka itu, pengambilan keputusan tidak langsung dilakukan apakah penyelidikan akan dilanjutkan atau tidak.

Menurut Martinus, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto menegaskan, gelar perkara secara terbuka tak melanggar prinsip hukum.

(Baca: Muhammadiyah Yakin Tak Ada yang Dapat Intervensi Kasus Ahok)

Gelar perkara terbuka dilakukan semata untuk menjawab permintaan masyarakat yang ingin penanganan kasus Ahok dilakukan secara transparan.

"Dalam prinsip penegakan hukum tak ada yang kami langgar. Ini taktik dan teknik, upaya kami tunjukkan kalau Polri itu transparan dan tak ada keberpihakan," kata Agus.

Rencananya, Polri melakukan gelar perkara pada pekan depan.

Polisi menilai, gelar perkara perlu dilakukan secara terbuka karena masyarakat menaruh atensi besar dalam kasus tersebut.

Hal ini juga untuk menjawab tudingan bahwa Polri dianggap tak independen dalam penanganan kasus Ahok.

Kompas TV Sejumlah Perdebatan Antara Polri dan Buni Yani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com