JAKARTA, KOMPAS.com - Gelar perkara terbuka terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal dilakukan minggu depan.
Namun, Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto menyatakan, Polri belum menentukan hari dan tanggal pasti terkait gelar perkara.
"Gelar perkara rencananya minggu depan. Minggu ini fokusnya memeriksa semua saksi yang belum sempat diperiksa," kata Rikwanto usai pemeriksaan Ahok di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Rikwanto mengakui bahwa gelar perkara baru kali pertama dilakukan Polri dalam kasus yang menimpa Ahok ini. Karena itu, Polri akan menyiapkan teknisnya sedetail mungkin agar tak terjadi kesalahpahaman.
Beberapa hal yang akan disiapkan yakni tempat dilakukannya gelar perkara, undangan peliputannya, mekanisme proses berjalannya, dan seluruh aspek terkait.
"Kami sedang godok bersama tim supaya terlaksana gelar perkara dengan baik," ucap Rikwanto.
Saat ini, lanjut Rikwanto, Polri sudah memeriksa saksi di Kepulauan Seribu dan juga mendengarkan keterangan dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
Sejauh ini, sejumlah 29 saksi telah diperiksa Polri. Rikwanto mengatakan, Polri setidaknya akan memeriksa delapan orang saksi lagi.
"Pokoknya setelah selesai dan kesaksian bisa dikumpulkan, Insya Allah gelar perkara kami lakukan. Harinya belum ditentukan," ujar Rikwanto.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengakui telah menginstruksikan Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian agar gelar perkara kasus Ahok dilakukan terbuka.
Jokowi merasa keterbukaan dalam proses gelar perkara akan membuat jernih persoalan dan menghilangkan prasangka yang muncul.
"Biar tidak ada sangka (prasangka)," ujar dia. (Baca: Jokowi Akui Instruksikan Kapolri Terbuka Gelar Perkara Kasus Ahok)
Meski demikian, Jokowi juga memerintahkan Kapolri untuk mengkaji terlebih dahulu apakah gelar perkara terbuka tersebut dimungkinkan secara aturan perundang-undangan.
"Tetapi kita juga harus lihat apakah ada aturan hukum undang-undang yang memperbolehkan atau tidak. Kalau boleh, saya minta untuk dibuka," ujar Jokowi.
(Baca juga: Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum Baru, Kapolri Diminta Pertimbangkan Gelar Perkara Terbuka)