JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, gelar perkara di kepolisian pada dasarnya dilakukan secara tertutup, dengan penyidik independen dan bersifat rahasia.
Hal tersebut tercantum pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengacu kepada hal tersebut, gelar perkara terhadap kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kata Nasir, lebih baik dilakukan secara tertutup.
Menurut Nasir, jika tetap dilakukan terbuka, justru akan menimbulkan persoalan hukum.
"Jangan sampai keinginan ini menimbulkan masalah hukum baru. Karena dalam proses hukum kita punya hukum acara. Dalam masa penyelidikan dan penyidikan bersifat rahasia dan penyidik sangat independen dalam gelar perkara," tutur Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Menurutnya, transparansi yang dimaksud publik adalah penegak hukum tak menutupi bukti-bukti yang ada terkait kasus tersebut. Selain itu, seluruh bukti yang ada dihadirkan dalam gelar perkara.
Selain itu, masyarakat juga menginginkan agar proses hukum berjalan obyektif. Jika gelar perkara ditayangkan secara langsung, dikhawatirkan ada skenario yang kemudian berjalan di luar penegakan hukum itu sendiri.
"Karenanya, saya meminta Kapolri untuk mempertimbangkan kembali keinginan untuk mempublikasikan gelar secara transparan," tutur Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
(Baca: Jokowi Akui Instruksikan Kapolri Terbuka Gelar Perkara Kasus Ahok)
Polri berencana melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terbuka kepada media dan sejumlah pihak terkait.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut.
Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara terbuka. (Baca: Polri Pastikan Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka)
Biasanya, gelar perkara berlangsung tertutup dan hanya dilakukan bersama kejaksaan.
Namun, penyelidikan ini dianggap pengecualian karena sangat menyedot perhatian masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.