Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: RUU Pemilu Masih Bisa Diubah

Kompas.com - 06/11/2016, 19:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan selalu memperhatikan aspirasi masyarakat.

Setiap kritik yang disampaikan, kata tjahjo, menjadi catatan agar lebih baik ke depannya.

Termasuk soal Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) yang telah disampaikan ke DPR.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat menilai penyusunan RUU Pemilu terkesan terburu-buru. Pasalnya, RUU tersebut belum mengakomodasi sistem penegakan hukum Pemilu yang adil.

Selain itu, sejumlah pasal juga justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan masih rancangan UU. Namanya masih Rancangan UU masih bisa diubah, diselaraskan, diluruskan dalam pembahasan awal Pansus dengan DPR," kata Tjahjo melalui pesan tertulisnya, Minggu (6/11/2016).

Ia menambahkan, selain mendengarkan aspirasi masyarakat, pembuatan UU juga harus mencakup masukan dari partai politik.

Maka dari itu, jika ada hal di dalam RUU Pemilu yang sudah disampaikan ke DPR kurang mengakomodasi bakal diselaraskan lagi.  

"Apapun masukan-masukannya kami perhatikan. Posisi Pemerintah kan menyerap aspirasi masyarakat melalui para pemerhati demokrasi, dan kedaulatan partai politik juga harus diperhatikan. Pileg dan pilpres kan juga 'gawenya' partai politik," kata Politisi PDI-P itu.

Sebelumnya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhan mengatakan, terdapat struktur yang tidak tepat dalam aspek penegakan hukum dalam Pemilu.

Hal itu terlihat dari urutan yang tak sesuai saat membahas definisi dan mekanisme penanganan pelanggaran.

Dalam draf RUU Pemilu, pemerintah menempatkan mekanisme pembahasan penanganan pelanggaran terlebih dahulu, baru kemudian membahas definisinya.

(Baca: RUU Pemilu Belum Akomodir Penegakan Hukum yang Adil)

Hal itu, kata Titi, menimbulkan kerancuan bagi penyelenggara dan peserta Pemilu. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan partai politik akan kebingungan mengidentifikasi apa saja yang tergolong pelanggaran.

Selain itu, dalam formulir laporan sengketa Pemilu, hanya perlu menuliskan nama pelapor, terlapor, serta keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.

Sementara itu, Lembaga Penelitian Konstitusi dan Demokras (KODE) Inisiatif menemukan adanya 23 pasal krusial dalam RUU Pemilu.

Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi menilai, jika pasal-pasal ini dibiarkan keberadaannya akan berakibat pelanggaran terhadap konstiusi atau pasal-pasal tersebut dapat dikatakan inskonstitusional.

(Baca: 23 Pasal di RUU Pemilu Berpotensi Langgar UUD 1945)

"Kalaupun tetap dipaksakan, justru berpotensi dibatalkan oleh MK. Kondisi ini tentu tidak akan menguntungkan terhadap penataan grand desain kepemiluan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com