NUSA DUA, KOMPAS.com - Polri akan melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terbuka kepada media dan sejumlah pihak terkait.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut.
"Kami ingin menepis, mengurangi adanya kecurigaan-kecurigaan yang tidak fair dalam penyelidikan ini," kata Boy di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (6/11/2016).
(Baca: Bareskrim Polri Periksa Ahok Senin 7 November)
Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara terbuka. Biasanya, gelar perkara berlangsung tertutup dan hanya dilakukan bersama kejaksaan.
Namun, penyelidikan ini dianggap pengecualian karena sangat menyedot perhatian masyarakat.
"Semua ingin transparan. Oleh karena itu gelar perkara bisa sama-sama dilaksanakan secara transparan secara obyektif," ujar Boy.
"Ini bisa jadi pencermatan kita bersama, pengawalan bersama," lanjut dia.
Dalam gelar perkara itu nantinya turut dihadirkan para ahli yang dapat menyampaikan pendapatnya mengenai perkara tersebut. Boy mengatakan, mereka punya dasar pengetahuan yang mumpuni dan argumentasi terkait status hukum Ahok.
Setelah itu, publik yang akan menilai sendiri bagaimana proses perumusan pengambilan keputusan terhadap perkara ini.
"Semuanya (gelar perkara) nanti terbuka dari awal," kata Boy.
(Baca: Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim pada 7 November)
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memastikan proses hukum Ahok terhadap perkara dugaan penistaan agama, akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Komitmen itu tertuang dalam upaya penyidik mengundang pihak eksternal untuk mengawasi jalannya perkara.
"Penyidik kami akan mengundang pihak eksternal, yaitu tim Kejaksaan Agung dan tim Kompolnas sebagai pengawas Polri," ujar Tito.
Adapun Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (7/11/2016).